Washington — Pemerintah Amerika Serikat menjatuhkan sanksi terhadap empat individu yang diduga terlibat dalam operasi Global Sumud Flotilla to Gaza, sebuah inisiatif pengiriman bantuan laut ke wilayah Gaza, Palestina. Sanksi tersebut dikeluarkan oleh Kantor Pengawasan Aset Luar Negeri (OFAC) di bawah Departemen Keuangan AS atas tuduhan dukungan terhadap kelompok Hamas.

Keputusan ini merupakan bagian dari kebijakan sanksi AS yang menargetkan individu maupun organisasi yang dianggap memberikan dukungan material atau finansial kepada Hamas, kelompok yang telah ditetapkan Washington sebagai organisasi teroris sejak 1997.

Keempat individu yang dikenai sanksi tersebut kini menghadapi pembekuan aset yang berada di bawah yurisdiksi AS, serta larangan bertransaksi dengan warga negara maupun entitas Amerika. Identitas lengkap mereka belum dirinci secara resmi dalam laporan awal, namun pemerintah AS menyatakan bahwa mereka memiliki peran aktif dalam koordinasi pengiriman armada laut tersebut.

Global Sumud Flotilla to Gaza merupakan salah satu dari sejumlah inisiatif internasional yang berupaya menembus blokade laut Israel untuk mengirimkan pasokan kemanusiaan ke Gaza di tengah konflik berkepanjangan yang telah menewaskan puluhan ribu warga sipil Palestina sejak Oktober 2023.

Para penyelenggara flotila, dalam berbagai pernyataan sebelumnya, menegaskan bahwa misi mereka murni bersifat kemanusiaan dan tidak berafiliasi dengan kelompok bersenjata mana pun. Mereka menolak tuduhan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap Hamas.

Langkah sanksi ini menuai respons beragam dari komunitas internasional. Sejumlah organisasi hak asasi manusia menilai tindakan AS tersebut sebagai upaya pembungkaman aktivisme kemanusiaan, sementara pendukung kebijakan Washington berargumen bahwa pengiriman bantuan melalui jalur tidak resmi berisiko disalahgunakan oleh pihak-pihak bersenjata.

Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari keempat individu yang terdampak sanksi maupun dari perwakilan Global Sumud Flotilla terkait langkah hukum yang akan ditempuh sebagai respons atas keputusan tersebut.