Indonesia, bersama 17 negara lainnya, secara tegas mengecam rencana Somaliland untuk membuka kedutaan besar di Yerusalem, menyebut langkah tersebut sebagai tindakan yang ilegal dan tidak dapat diterima oleh komunitas internasional.

Kecaman bersama ini merupakan bentuk penolakan kolektif terhadap upaya Somaliland — wilayah yang secara sepihak mendeklarasikan kemerdekaannya dari Somalia sejak 1991 namun belum diakui secara internasional — untuk membangun hubungan diplomatik formal dengan Israel melalui penempatan perwakilan di kota yang statusnya masih dipersengketakan secara hukum internasional.

Bagi Indonesia, sikap ini sejalan dengan kebijakan luar negeri yang konsisten dalam mendukung kemerdekaan Palestina dan menolak segala bentuk normalisasi yang dianggap merugikan kepentingan rakyat Palestina. Jakarta selama ini tidak memiliki hubungan diplomatik resmi dengan Israel dan secara aktif mendukung solusi dua negara berdasarkan resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Yerusalem merupakan inti dari sengketa Israel-Palestina yang telah berlangsung puluhan tahun. Status kota ini belum pernah diselesaikan secara permanen dalam perundingan internasional mana pun. Mayoritas negara anggota PBB tidak mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel, dan penempatan kedutaan besar di sana dipandang sebagai provokasi serius terhadap proses perdamaian yang selama ini diperjuangkan melalui jalur diplomasi multilateral.

Pernyataan bersama dari 18 negara ini menegaskan bahwa langkah Somaliland bertentangan dengan hukum internasional, termasuk resolusi-resolusi Dewan Keamanan PBB yang secara eksplisit melarang negara-negara memindahkan misi diplomatik mereka ke Yerusalem.

Kecaman kolektif ini juga mempertegas posisi negara-negara tersebut bahwa pengakuan terhadap Yerusalem sebagai ibu kota Israel — dalam bentuk apa pun, termasuk oleh entitas yang belum diakui secara internasional seperti Somaliland — tidak akan dibiarkan berlalu tanpa respons diplomatik yang jelas dan tegas.