Jakarta — Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia mengonfirmasi bahwa jumlah warga negara Indonesia (WNI) yang ditahan oleh militer Israel telah bertambah menjadi sembilan orang. Penangkapan tersebut dilaporkan terjadi dalam tiga waktu yang berbeda, menjadikan kasus ini salah satu insiden penahanan WNI terbesar yang melibatkan otoritas militer asing dalam beberapa tahun terakhir.
Hingga berita ini diturunkan, Kemenlu belum merinci secara lengkap identitas kesembilan WNI tersebut demi alasan keamanan dan pertimbangan diplomatik. Namun kementerian memastikan bahwa pihaknya telah mengetahui keberadaan para warga negara itu dan tengah menempuh jalur diplomatik untuk menangani situasi ini.
Pemerintah Indonesia melalui Kemenlu menyatakan telah berkoordinasi dengan perwakilan diplomatik Indonesia di kawasan guna memantau kondisi dan keselamatan kesembilan WNI yang berada dalam penahanan militer Israel tersebut. Langkah konsuler dan diplomatik diklaim tengah dijalankan secara aktif.
Penangkapan yang terjadi dalam tiga tahapan berbeda mengindikasikan bahwa para WNI ini mungkin berada di wilayah konflik dalam kapasitas yang beragam — baik sebagai pekerja, relawan kemanusiaan, maupun warga yang terjebak situasi di lapangan. Kemenlu belum memberikan keterangan resmi mengenai latar belakang kehadiran mereka di wilayah yang tengah dilanda konflik tersebut.
Indonesia secara historis tidak memiliki hubungan diplomatik formal dengan Israel. Ketiadaan hubungan bilateral ini mempersulit upaya perlindungan langsung terhadap warga negara Indonesia yang berada di wilayah yurisdiksi Israel, sehingga pemerintah harus mengandalkan jalur diplomatik pihak ketiga atau komunikasi melalui badan internasional seperti Palang Merah Internasional (ICRC).
Kemenlu mengimbau seluruh WNI yang berada di kawasan konflik untuk segera mendaftarkan diri dan menghubungi perwakilan Indonesia terdekat. Pemerintah juga meminta keluarga dari WNI yang diduga berada di wilayah konflik untuk segera melapor guna mempermudah proses identifikasi dan perlindungan.