Pemerintah Indonesia resmi menetapkan kewajiban bagi para eksportir untuk menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) di bank-bank milik negara (BUMN) mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat cadangan devisa nasional dan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah tekanan ekonomi global.

Berdasarkan aturan baru tersebut, seluruh devisa yang diperoleh dari kegiatan ekspor barang dan jasa diwajibkan untuk diparkir di rekening khusus pada bank-bank BUMN yang telah ditunjuk oleh pemerintah. Langkah ini merupakan pengetatan dari kebijakan DHE sebelumnya yang dinilai belum optimal dalam menarik dolar hasil ekspor ke dalam sistem keuangan domestik.

Meski demikian, regulasi ini tidak bersifat absolut. Pemerintah memberikan sejumlah pengecualian bagi kelompok eksportir tertentu, meskipun detail lengkap mengenai kategori pengecualian tersebut masih menunggu publikasi resmi peraturan turunannya. Pengecualian ini diperkirakan mencakup eksportir berskala kecil serta transaksi yang memiliki keterikatan kontraktual internasional tertentu.

Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari upaya pemerintah yang sebelumnya telah mewajibkan DHE dari sektor sumber daya alam — termasuk mineral, batu bara, dan perkebunan — untuk ditahan dalam sistem perbankan domestik selama periode tertentu. Namun, implementasi sebelumnya menghadapi tantangan kepatuhan yang mendorong pemerintah memperketat regulasi.

Bank-bank BUMN yang menjadi instrumen utama kebijakan ini antara lain Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN. Keempat bank tersebut diharapkan mampu menyediakan instrumen penempatan yang kompetitif agar eksportir tidak merasa dirugikan secara komersial oleh kewajiban baru ini.

Para pelaku usaha dan asosiasi eksportir diperkirakan akan mencermati secara seksama detail teknis regulasi ini, terutama terkait skema bunga, jangka waktu penempatan, serta mekanisme penggunaan kembali devisa untuk kebutuhan operasional bisnis mereka. Pemerintah dijadwalkan merilis peraturan pelaksanaan lebih lanjut dalam waktu dekat guna memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha.