Pemerintah Indonesia menetapkan kewajiban baru bagi para eksportir untuk menempatkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di bank-bank milik negara (BUMN) paling lambat mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini disertai sejumlah pengecualian yang memberikan fleksibilitas tertentu bagi pelaku usaha dalam kondisi khusus.
Aturan penempatan DHE di bank BUMN merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat cadangan devisa nasional sekaligus meningkatkan efektivitas pengelolaan valuta asing dari sektor ekspor. Dengan mewajibkan dana hasil ekspor disimpan di perbankan pelat merah, pemerintah berharap aliran devisa dapat lebih terkontrol dan berkontribusi langsung pada stabilitas nilai tukar rupiah.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, para eksportir diwajibkan memarkir dolar maupun mata uang asing lainnya yang diperoleh dari kegiatan ekspor pada rekening khusus di bank BUMN. Kewajiban ini berlaku untuk eksportir di sektor-sektor strategis yang selama ini menjadi andalan penghasil devisa negara, termasuk komoditas sumber daya alam.
Namun demikian, regulasi ini memberikan ruang pengecualian bagi eksportir yang memenuhi kriteria tertentu. Pengecualian diberikan antara lain kepada perusahaan yang memiliki kewajiban pembayaran utang luar negeri dalam jangka pendek, kebutuhan operasional di luar negeri yang tidak dapat ditunda, serta kondisi force majeure yang mempengaruhi kemampuan pemenuhan kewajiban tersebut.
Pemerintah menyatakan bahwa periode hingga Juli 2026 dimaksudkan sebagai masa transisi agar para pelaku usaha dapat menyesuaikan sistem keuangan dan operasional mereka dengan ketentuan baru ini. Otoritas terkait, termasuk Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan, dijadwalkan menerbitkan petunjuk teknis lebih rinci dalam waktu dekat.
Kalangan pengusaha dan asosiasi eksportir diperkirakan akan merespons kebijakan ini secara beragam. Sebagian menyambut positif karena adanya klausul pengecualian, sementara sebagian lain masih menunggu kepastian teknis pelaksanaan agar tidak mengganggu arus kas perusahaan.