Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia secara resmi menyetujui evaluasi Perubahan Kedua Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Sidang V Tahun Persidangan 2025-2026. Keputusan tersebut diambil melalui mekanisme musyawarah mufakat sebagai bentuk komitmen DPR dalam memastikan agenda legislasi nasional berjalan sesuai kebutuhan hukum yang berkembang.

Prolegnas merupakan instrumen perencanaan pembentukan undang-undang yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. Evaluasi perubahan ini menjadi bagian dari proses penyesuaian daftar prioritas legislasi agar relevan dengan dinamika ketatanegaraan serta tuntutan masyarakat yang terus berubah sepanjang tahun berjalan.

Persetujuan dalam rapat paripurna ini menandai tahapan penting dalam siklus legislasi tahunan DPR. Sebelum disahkan, evaluasi perubahan tersebut telah melalui pembahasan di tingkat Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagai mitra dalam penyusunan program legislasi nasional.

Mekanisme evaluasi dan perubahan Prolegnas diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Regulasi tersebut memberi ruang bagi DPR, DPD, dan pemerintah untuk melakukan penyesuaian terhadap daftar Prolegnas apabila terdapat kebutuhan mendesak atau perubahan kondisi yang memerlukan respons legislatif segera.

Dengan disahkannya evaluasi perubahan kedua ini, DPR dan pemerintah memiliki acuan yang lebih mutakhir dalam menyelesaikan target legislasi hingga akhir tahun 2026. Langkah ini sekaligus mencerminkan upaya lembaga legislatif untuk menjaga konsistensi dan akuntabilitas dalam proses pembuatan undang-undang yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat luas.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh pimpinan DPR dan dihadiri oleh anggota dewan dari berbagai fraksi serta perwakilan pemerintah. Agenda evaluasi Prolegnas menjadi salah satu pembahasan utama dalam sidang yang berlangsung di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.