Sebuah laporan terbaru mengungkap dugaan penggunaan narasi 'antek asing' oleh aparat sebagai instrumen untuk membungkam jurnalis dan aktivis di Indonesia, seiring berjalannya pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang dilantik pada Oktober 2024.
Menurut laporan tersebut, label 'antek asing' menjadi narasi terkini dalam serangkaian stigma yang digunakan untuk mendiskreditkan individu maupun kelompok yang dianggap kritis terhadap pemerintah. Sebelum istilah ini populer, narasi serupa seperti tuduhan 'komunis' dan 'radikal' lebih dulu dimanfaatkan untuk tujuan yang sama.
Presiden Prabowo sendiri tercatat beberapa kali melontarkan frasa 'antek asing' dalam pernyataan publiknya sejak menjabat. Penggunaan istilah tersebut oleh kepala negara dinilai turut memperkuat iklim di mana label semacam itu dapat dipakai secara lebih luas untuk menyasar suara-suara kritis di ruang publik.
Para pengamat kebebasan pers dan hak asasi manusia menilai pola penggunaan narasi stigmatisasi semacam ini bukan hal baru dalam lanskap politik Indonesia. Istilah-istilah yang menempatkan seseorang sebagai musuh negara atau boneka kepentingan asing kerap muncul dalam siklus politik tertentu, dan dampaknya dapat berupa tekanan psikologis, pembatasan kerja, hingga kriminalisasi terhadap sasarannya.
Kebebasan pers Indonesia sendiri tengah berada dalam sorotan internasional. Berbagai indeks global menempatkan Indonesia pada posisi yang membutuhkan perhatian serius dalam hal perlindungan jurnalis dan kebebasan berekspresi. Kondisi ini menjadi latar belakang penting untuk memahami laporan tersebut.
Hingga berita ini disusun, belum ada respons resmi dari pihak Istana maupun aparat terkait atas temuan laporan dimaksud. Konfirmasi lebih lanjut dari otoritas berwenang diperlukan untuk memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai isu ini.
Laporan ini menambah daftar panjang kekhawatiran yang disuarakan oleh komunitas pers dan pegiat hak sipil mengenai ruang kebebasan berekspresi di Indonesia sejak pergantian pemerintahan.