Pengadilan Militer menghadirkan dua saksi ahli medis dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Kedua saksi tersebut adalah Parintosa Atmodiwrjo, dokter spesialis bedah plastik sekaligus ketua tim dokter yang merawat korban, dan Faraby Martha, dokter spesialis mata.
Kehadiran kedua ahli medis ini memiliki signifikansi penting dalam membuktikan tingkat keparahan luka yang dialami Andrie Yunus. Melalui keterangan mereka, pengadilan dapat mengetahui secara medis tentang dampak jangka panjang dari insiden tersebut terhadap kesehatan korban.
Parintosa Atmodiwrjo, sebagai ketua tim dokter, memberikan perspektif komprehensif mengenai penanganan medis yang diberikan kepada Andrie Yunus sejak awal perawatan. Sementara itu, Faraby Martha, sebagai dokter spesialis mata, memberikan detail khusus tentang kondisi mata korban dan prognosis jangka panjangnya.
Keterangan kedua ahli medis ini menjadi bukti kuat yang menunjukkan bahwa cedera yang diderita Andrie Yunus bukanlah luka ringan yang dapat sembuh total. Sebaliknya, cacat permanen pada mata menunjukkan bahwa korban akan hidup dengan keterbatasan fisik yang signifikan seumur hidupnya.
Proses persidangan di Pengadilan Militer ini menunjukkan komitmen untuk mencari keadilan bagi korban. Dengan mendengarkan keterangan ahli medis secara langsung, hakim dapat memahami dengan lebih baik beban yang harus ditanggung korban dan keluarganya ke depannya.
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus merupakan salah satu kasus kekerasan fisik yang mengakibatkan cedera serius. Pemeriksaan medis menyeluruh oleh tim profesional kesehatan menjadi fondasi penting dalam menentukan pertanggungjawaban hukum bagi pelaku dan kompensasi yang layak bagi korban.