Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah menjaga kesehatan fiskal negara dengan menetapkan batas maksimal defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027 sebesar 2,4 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Pernyataan ini disampaikan sebagai sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan mengorbankan disiplin anggaran di tengah berbagai tekanan kebutuhan belanja negara.

Penetapan batas defisit tersebut berada di bawah ambang batas maksimum yang diizinkan undang-undang, yakni tiga persen dari PDB. Langkah ini mencerminkan kehati-hatian pemerintah dalam mengelola keuangan negara sekaligus menjaga kepercayaan pasar dan lembaga keuangan internasional terhadap stabilitas fiskal Indonesia.

Komitmen menjaga defisit pada level yang terkendali menjadi salah satu pilar utama kebijakan ekonomi pemerintahan Prabowo. Di satu sisi, pemerintah dihadapkan pada kebutuhan pembiayaan program prioritas seperti makan bergizi gratis, pembangunan infrastruktur, dan penguatan pertahanan. Di sisi lain, ruang fiskal harus dijaga agar utang negara tidak membengkak di luar kendali.

Pemerintah juga tengah merancang strategi peningkatan penerimaan negara melalui optimalisasi pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) guna memperlebar ruang fiskal tanpa harus bergantung sepenuhnya pada pembiayaan utang. Langkah ini diyakini akan memperkuat fondasi APBN dalam jangka menengah.

Penetapan target defisit yang konservatif ini juga relevan dengan posisi Indonesia di hadapan lembaga pemeringkat internasional. Peringkat kredit yang terjaga pada level layak investasi merupakan prasyarat penting bagi Indonesia untuk mendapatkan pembiayaan dengan bunga yang kompetitif di pasar global.

Pemerintah diperkirakan akan merampungkan kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal APBN 2027 dalam beberapa bulan ke depan sebagai dasar penyusunan rancangan anggaran yang akan diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat sesuai ketentuan konstitusi.