Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Yusharto Huntoyungo, menegaskan bahwa inovasi di tingkat pemerintah daerah bukan sekadar program tambahan, melainkan kewajiban yang secara tegas diamanatkan oleh undang-undang. Pernyataan ini disampaikan guna mendorong seluruh pemerintah daerah di Indonesia agar lebih serius dan konsisten dalam mengembangkan inovasi sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan.
Yusharto menjelaskan bahwa landasan hukum inovasi daerah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Regulasi tersebut secara eksplisit mengatur kewajiban pemerintah daerah untuk melakukan inovasi demi mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Menurutnya, masih terdapat kesalahpahaman di kalangan sebagian pejabat daerah yang menganggap inovasi sebagai kegiatan sukarela atau pelengkap program kerja. Padahal, semangat undang-undang secara jelas menempatkan inovasi sebagai bagian integral dari penyelenggaraan pemerintahan daerah yang modern dan akuntabel.
BSKDN sebagai unit strategis di bawah Kemendagri memiliki tugas memantau, mengevaluasi, dan mendorong perkembangan inovasi di seluruh kabupaten, kota, dan provinsi. Hasil evaluasi inovasi daerah tersebut kemudian dituangkan dalam Indeks Inovasi Daerah (IID) yang dirilis setiap tahun sebagai instrumen pengukuran kapasitas inovasi pemerintah daerah secara nasional.
Yusharto mendorong kepala daerah untuk memastikan ekosistem inovasi tumbuh secara berkelanjutan, tidak hanya saat menjelang penilaian atau kompetisi. Inovasi yang genuine, menurutnya, lahir dari identifikasi masalah nyata di lapangan dan dieksekusi dengan pendekatan yang terukur serta berdampak langsung bagi masyarakat.
Ia juga menekankan pentingnya dokumentasi dan replikasi inovasi. Daerah yang telah berhasil mengembangkan inovasi tertentu diharapkan berbagi praktik baik kepada daerah lain sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara lebih luas. Kemendagri pun berkomitmen memfasilitasi proses berbagi pengetahuan antardaerah tersebut melalui berbagai forum dan platform yang telah disiapkan.
Dengan pendekatan yang lebih terstruktur dan berbasis regulasi, pemerintah pusat berharap budaya inovasi dapat berakar kuat di seluruh jenjang pemerintahan daerah, sehingga pelayanan kepada masyarakat terus meningkat dari tahun ke tahun.