Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) secara resmi meminta hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk tidak mengesahkan pelimpahan penanganan kasus Andrie Yunus kepada Polisi Militer (POM) TNI. Permohonan ini disampaikan dalam sidang praperadilan yang berlangsung di Jakarta, sebagai bagian dari upaya hukum untuk mempertanyakan keabsahan proses pemindahan yurisdiksi tersebut.

TAUD menilai pelimpahan kasus kepada institusi militer berpotensi melanggar prinsip-prinsip peradilan yang adil dan transparan. Menurut tim advokasi ini, mekanisme hukum yang berlaku seharusnya memastikan bahwa setiap proses hukum tetap berada di bawah pengawasan peradilan umum, terutama dalam perkara yang melibatkan kepentingan publik luas.

Andrie Yunus merupakan figur yang kasusnya menarik perhatian publik karena menyentuh irisan antara yurisdiksi sipil dan militer—sebuah persoalan hukum yang kerap menjadi perdebatan di Indonesia. TAUD berargumen bahwa pemindahan kasus ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat menciptakan preseden buruk bagi penanganan perkara serupa di masa mendatang.

Dalam persidangan, TAUD menegaskan bahwa hakim praperadilan memiliki kewenangan untuk menilai sah atau tidaknya setiap tindakan aparat penegak hukum, termasuk keputusan pelimpahan suatu kasus. Oleh karena itu, mereka mendesak majelis hakim untuk memeriksa secara cermat dasar pertimbangan yang digunakan sebelum kasus tersebut dialihkan ke POM TNI.

Sidang praperadilan ini menjadi arena penting dalam menentukan arah penyelesaian kasus Andrie Yunus ke depan. Putusan hakim akan menjadi penentu apakah proses hukum akan tetap berjalan di jalur peradilan umum atau berpindah sepenuhnya ke lingkungan peradilan militer, yang memiliki mekanisme dan standar akuntabilitas berbeda.

Hingga berita ini disusun, persidangan masih berlangsung dan belum ada putusan resmi dari hakim praperadilan. TAUD menyatakan akan terus mengawal jalannya persidangan demi memastikan proses hukum berjalan sesuai prinsip keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak.