Oditur militer menghadirkan dua dokter dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan perkara Andrie Yunus. Kedua dokter tersebut merupakan tenaga medis yang secara langsung menangani Andrie Yunus selama menjalani perawatan di rumah sakit rujukan nasional itu.
Kehadiran dua saksi ahli medis ini menjadi bagian penting dari proses pembuktian yang dibangun oleh pihak oditur militer. Dalam sistem peradilan militer, keterangan ahli dari tenaga medis lazim dihadirkan untuk memberikan penjelasan ilmiah mengenai kondisi fisik maupun aspek medis yang berkaitan langsung dengan pokok perkara yang disidangkan.
Sidang Andrie Yunus sendiri berlangsung di lingkungan peradilan militer, mengingat statusnya sebagai anggota TNI. Proses persidangan ini tunduk pada ketentuan hukum acara pidana militer yang berlaku di Indonesia, di mana oditur militer berperan sebagai penuntut umum yang mewakili institusi militer dalam mengajukan dakwaan dan membuktikan tuntutan.
Kesaksian para dokter RSCM diharapkan dapat memberikan gambaran objektif dan berbasis keilmuan medis kepada majelis hakim militer. Keterangan saksi ahli memiliki bobot pembuktian yang signifikan dalam persidangan, karena memberikan perspektif teknis yang tidak dapat diperoleh dari kesaksian biasa.
Sidang lanjutan ini merupakan bagian dari rangkaian proses hukum yang terus berjalan terhadap Andrie Yunus. Pihak-pihak yang terlibat dalam persidangan, baik oditur militer maupun penasihat hukum terdakwa, memiliki hak yang sama untuk mengajukan pertanyaan kepada para saksi ahli yang dihadirkan guna memperjelas duduk perkara di hadapan majelis hakim.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak RSCM maupun kubu terdakwa mengenai substansi kesaksian yang disampaikan oleh kedua dokter tersebut dalam persidangan. Proses sidang masih terus berlangsung dan publik menunggu perkembangan lebih lanjut dari jalannya perkara ini.